PortalMagetan.com-Polisi mengamankan enam pelaku pengeroyokan saat terjadi tawuran hingga menewaskan seorang pemuda berinisial MR (22).
Insiden tawuran ini terjadi di Persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan keenam pelaku yang telah naik status menjadi tersangka diamankan masing-masing berinisial AP (23), BG (21), AR (17), A alias (17), AF (20), dan MI alias Z (23).
"Tawuran melalui janjian di medsos yang menelan korban. Korban dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," ujar Kombes Hengki kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 3 Februari 2022
Lebih lanjut Hengki mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti senjata tajam.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya.
"Beberapa tersangka tadi diamankan di Kabupaten Lebak, Banten. Ada beberapa orang tersangka lagi yang masih jadi DPO kita sedang lakukan pengejaran, semoga bisa dapat," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana terkait pengeroyokan.***