Besok, Senin, 3 Januari 2022 Sekolah di DKI Jakarta Mulai Berlakukan PTM Terbatas, Simak Penjelasan Kadisdik

- 2 Januari 2022, 19:23 WIB
Besok, Sekolah di DKI Jakarta Mulai berlakukan PTM Terbatas
Besok, Sekolah di DKI Jakarta Mulai berlakukan PTM Terbatas /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PortalMagetan.com-Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin, 3 Desember 2021 besok.

Kebijakan PTM terbatas berdasarkan kalender pendidikan, dimana 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyebut PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tetapkan 9 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Lokasinya

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelas Nahdiana dalam keterangannya, Minggu 2 Januari 2021


Menurut Nahdiana, kebijakan PTM Terbatas ini merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Keempat SKB tersebut mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Resep Tahu Bakso yang Lezat, Cocok Dinikmati saat Santai Bareng Beluarga, Yuk Cobain Antigagal

Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.

Mereka tetap memperoleh layanan pembelajaran daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Resep Bakso Sapi Kenyal tanpa Pengenyal Buatan, Lezat, Gurih dan Nampol, Cocok Dinikmati saat Musim Penghujan

Di samping itu, kata Nahdiana, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan gencar melakukan Active Case Finding (ACF). Tujuannya untuk melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Apabila ada warga sekolah terpapar Covid-19, PTM di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. Para rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 pun akan melaksanakan pembelajaran daring," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah