PortalMagetan.com- Pemerintah menetapkan sembilan pintu masuk Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Sembilan pintu masuk itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia, tiga di pulau Kalimantan, masing-masing dua di pulau Jawa dan Sumatera, dua sisanya di Nusa Tengara Timur dan Sulawesi Utara.
Selain menetapkan sembilan pintu masuk Indonesia, pemerintah juga menetapkan lokasi Karantina.
Hal itu diketahui setelah Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menetapkan entry point atau lokasi pintu masuk Indonesia dan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso yang Lezat, Cocok Dinikmati saat Santai Bareng Beluarga, Yuk Cobain Antigagal
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dikutip dari SK yang mulai berlaku 1 Januari-31 Desember 2022, Minggu 2 Januari 2022 setidaknya ada sembilan pintu masuk ke Indonesia yang dibuka bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik jalur udara, pelabuhan laut, dan darat melalui pintu perbatasan darat.
Berikut ini pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan WNI sesuai keputusan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara