Bantuan Kuota Data Internet Tambahan dari Kemendikbud Mulai Disalurkan 11 Desember, Nadiem Bilang Begini

- 10 Desember 2021, 14:41 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat

PortalMagetan.com-Bantuan kuota data internet tambahan akan disalurkan secara bertahap pada 11 hingga 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.

Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: PPnBM Nol Persen Siap Ditetapkan Permanen, Menperin Agus Gumiwang Sebut karena Hal Ini

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.


Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini.

Baca Juga: 7 Gejala Serangan Jantung yang Sering Diabaikan, Mulai Nyeri hingga Sakit Punggung

Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 (tiga) gigabit/bulan.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 (empat) gigabit/bulan.

"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mendikbudristek.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

Baca Juga: Bapak yang Diduga Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Jalani Tes Kejiwaaan, Simak Penjelasan Kombes Ramadhan


"Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek.

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan bahwa nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.

Baca Juga: Nataru, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Antar Daerah, Berlaku 24 Desember-2 Januari

"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah