Nataru, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Antar Daerah, Berlaku 24 Desember-2 Januari

- 10 Desember 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi. Nataru, Berikut ini aturan terbaru perjalanan antar daerah, selengkapnya
Ilustrasi. Nataru, Berikut ini aturan terbaru perjalanan antar daerah, selengkapnya /Foto: Seputar Tangsel/ Sugih Hartanto/

PortalMagetan.com-Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 soal Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 Pada ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Saat Nataru, pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian tulis aturan Inmendagri, di Jakarta, Jumat 9 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 10 Desember 2021, Ayam Sangat Romantis, Anjing Ada Kejutan, Babi Belajar dan Berkembang


Kemudian, bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Waktu isolasi itu sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 10 Desember 2021,Monyet, Kuda Ungkapkan Isi Hatimu, Kambing Hujani Kasih Sayang si Dia, Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota.

Yang mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah