Urus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak? Begini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri

- 8 Juni 2024, 12:35 WIB
Pengurusan SIM bisa Pakai BPJS Menunggak? Simak Penjelasannya
Pengurusan SIM bisa Pakai BPJS Menunggak? Simak Penjelasannya //HUmas Polri

PortalMagetan.com  - Polri mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku per 1 Juli 2024 dan akan diujicobakan hingga 30 September 2024.. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polres Tanjung Priok di Penjaringan, Barang Buktinya Senilai Rp 438 Juta

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kata dia, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
  6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

 ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah