PortalMagetan.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menerapkan pembayaran parkir non berlangganan dengan QRIS.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Madiun, Budi Purnomo mengatakan penerapan parkir non berlangganan sebagai upaya mengantisipasi pungutan liar. Sementara untuk parkir berlangganan, pihaknya sudah melakukan moratorium of understanding (MoU) dengan Samsat dam Polres.
“Jadi parkir berlangganan itu dibayarkan sekali saat pengambilan pajak di Samsat, sesuai UU keuangan itu diperbolehkan. Kemudian yang non langganan ditujukan untuk retribusi di luar Plat AE Kabupaten Madiun. Hal ini untuk memenuhi pencapaian PAD,” ujarnya.
![Parkir non Berlangganan di Kabupaten Madiun kini menggunakan Transaksi nontunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/465x1178:1842x2903/x/photo/2024/05/24/771198164.jpg)
Secara umum untuk parkir berlangganan sudah disediakan di wilayah Kabupaten Madiun yang tertera rambu parkirnya, dengan petugas parkir yang resmi berseragam khusus dengan atribut Dishub.
Sedangkan untuk menghindari pungutan liar parkir yang tidak berlangganan, sudah diberlakukan pembayaran melalui Qris dengan biaya yang sudah di tentukan, kata Budi, mengakhiri. ***