Ibu Muda di Bekasi yang Diduga Cabuli Anak Kandung Dijerat 4 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Ada yang 12 Tahun

- 8 Juni 2024, 07:15 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers./PMJ News
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers./PMJ News /

PortalMagetan.com  - Polisi berhasil meringkus ibu muda asal Bekasi berinisial AK yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.

"Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya

Ade Ary menambahkan AK dijerat dengan empat pasal yakni Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga: Segera Daftar, PT Erajaya Swasembada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun," tuturnya.

"Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Ade Ary menyebut kasus ini ada kesamaan dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Multi Indomandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah