Ibu Muda di Bekasi yang Diduga Cabuli Anak Kandung Dijerat 4 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Ada yang 12 Tahun

- 8 Juni 2024, 07:15 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers./PMJ News
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers./PMJ News /

"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," tambahnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah