Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Polres Tanjung Priok di Penjaringan, Barang Buktinya Senilai Rp 438 Juta

- 8 Juni 2024, 11:35 WIB
Kapolres Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat konferensi pers
Kapolres Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat konferensi pers //Humas Polri

PortalMagetan.com  - Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kawasan Penjaringan Kota Jakarta Utara diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tersangka itu diamankan di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kamis 23 Mei 2024 lalu dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam teh herbal cina.

 “Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon.

Kata dia, kedua tersangka diamankan pihaknya pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi jual beli sabu-sabu.

Baca Juga: Dishub Madiun Terapkan Pembayaran Parkir dengan QRIS, Khusus Plat Kendaraan Non Caruban Begini Penjelasan Budi

"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," sambungnya.

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto.


“Dari hasil penangkapan kedua tersangka didapati barang bukti narkotika Janis sabu seberat 364,8 gram bruto senilai Rp 438 juta,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan, pihaknya mendapati barang bukti tersebut yang diletakan pelaku dibawah jok motornya.

"Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap sabu atau bong," jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah