Polisi Sita Dokumen Penting di Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL, Ade Ary: Terkait Usaha Pelapor dan Terlapor

- 5 Juni 2024, 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. /ANTARA/Polda Metro Jaya

PortalMagetan.com  -  Polisi berhasil menyita sejumlah dokumen dalam kasus penggelapan yang diduga dilakukan Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL). Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik mengungkap sejumlah dokumen itu berkaitan dengan perusahaan milik mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

Baca Juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik untuk Idul Adha Sesuai Syariat Islam, Dijamin Ternak Sehat

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi memastikan Tiko akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Ade Ary tak merinci tanggal pasti pemanggilan suami BCL tersebut.

"Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya AW bekas istri Tiko melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022. Adanya pelaporan itulah yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Adik Kandung Harvey Moies Terkait Dugaan TPPU, Ketut Sumedana:Kita Follow The Suspect

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah