PortalMagetan.com - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial yang luar biasa, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu.
Dalam kurun waktu setahun sekali setidaknya orang yang kurang mampu dapat merasakan konsumsi daging hewan kurban. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.
Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam khususnya saat Hari Raya Idul Adha.
Namun, sebelum memutuskan untuk berkurban, ada baiknya sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban:
1.Hewan ternak
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.