PortalMagetan.com - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini ditangani Polda Metro Jaya. Selasa 4 Juni 2024 hari ini polisi memanggil Hasto sebagai saksi terlapor
Kasus ini diselidiki usai polisi menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memastikan kehadiran kliennya dan juga akan membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya sudah kita siapkan," kata Ronny kepada wartawan.
"Menurut kami ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian di laporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan, kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi," ungkapnya
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Adapun, peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.