Polda Metro Jaya Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Apa? Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- 4 Juni 2024, 11:30 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada media
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada media /Foto: ANTARA/

Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah