PortalMagetan.com - Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap S, Calon Anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
S sebelumnya diringkus Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga menjadi bandar narkoba, sekaligus dugaan menjadi pemodal dari 70 kg sabu.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Mukti Juharsa tersangka S menerima uang Rp 380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, S dibantu oleh tiga tersangka yakni S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari S. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
S ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024, saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.