Terkait Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Anna Hasbie: Masih Ada yang Gagal Paham-Menyebut Larangan

- 17 Maret 2024, 05:15 WIB
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie"""antara/HO - kemenag/am
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie"""antara/HO - kemenag/am /

PortalMagetan.com  – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan tak ada latangan penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan di Masjid-Mushola.

Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie yang menyebut tak ada satu poinpun larangan penggunaan pengeras suara di Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ungkap Anna dikutip dari laman Kemenag

Baca Juga: Jobseeker Sulawesi Tengah Merapat, PT IMIP Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

Anna Hasbie menuturkan penegasan itu disampaikan mengingat masih ada pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, lanjut Anna, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.


"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

"Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x