Terkait Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Anna Hasbie: Masih Ada yang Gagal Paham-Menyebut Larangan

- 17 Maret 2024, 05:15 WIB
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie"""antara/HO - kemenag/am
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie"""antara/HO - kemenag/am /

Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, Kawan Lama Group Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Syarat, Formasi dan Kualifikasinya

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah