Update Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga di PT Timah, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi, Ketut: Perkuat Pembuktian

- 4 Februari 2024, 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung /Dok/kejagung

PortalMagetan.com - Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022 terus diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah korp Adyaksa memeriksa lima orang saksi yang diduga yerlibat dalam kasus itu.

Lima orang saksi tersebut yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk berinisial EE; Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia, T, yang juga anak Thamron Tamsil; Dirut CV Venus Inti Perkasa, HT; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, SG; dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kelima saksi merupakan pengembangan kasus yang menjerat Toni Tamsil alias Akhi.

"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT," ungkap Ketut

Baca Juga: Terupdate, PT Surya Toto Indonesia Buka Lowongan Kerja Management Trainee Production,Cek Syarat-Kualifikasinya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x