Bawaslu Hari Ini Panggil Cawapres Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Pembagian Susu, Dimas:Ditemukan Fakta Baru

- 2 Januari 2024, 06:15 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka /Tangkap layar www.youtube.com/KPU RI

PortalMagetan.com - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.

Pemeriksaan terhadap Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membenarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurutnya, Bawaslu menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Update Terbaru, Lowongan Kerja STM Management Development Program dari PT Sinar Terang Mandiri Cek Syaratnya

Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari nanti.

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x