Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Keamanan Mudik Lebaran 2023, Berikut 8 Poin Penting Surat Edarannya

- 14 April 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran  1444 H. Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi mudik Lebaran 1444 H. Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Mudik Lebaran 2023 /Pixabay/Jeff Juit

PortalMagetan.com - Prediksi meningkatnya jumlah pemudik lebaran tahun 2023 yang mencapai 126 juta membuat pemerintah melakukan langkah antisipasi. 

Langkah antisipasi itu dengan mengeluarkan surat edaran dalam penanganan mudik lebaran di daerah agar pemudik aman dan nyaman sampai di kampung halaman. 

Hal ini diketahui setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 400.4.4.1/2205/SJ terkait Mudik 2023, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 13 April 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang Solo, Tujuh Orang Dilaporkan Tewas, Kapolda: Diperkirakan Truk Los Rem

Surat edaran ini berisi terkait delapan langkah  yang harus diambil kepala daerah dalam rangka Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. 

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.


"Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik, untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia," sambungnya.

Seperti dikutip dari SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ, berikut delapan poin langkah yang wajib diambil kepala daerah:

1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x