6 Poin Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR Maupun Antigen, Asalkan...

- 30 Agustus 2022, 15:45 WIB
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022 /PIXABAY/ Skitterphoto

Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Di sisi lain, Kemenhub berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.

Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kemenhub.


Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

Budi mengusulkan agar calon penumpang membeli tiket di Rabu siang karena rata-rata okupansinya hanya 50 persen.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah