6 Poin Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR Maupun Antigen, Asalkan...

- 30 Agustus 2022, 15:45 WIB
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022 /PIXABAY/ Skitterphoto

PortalMagetan.com - Simak aturan terbaru naik pesawat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan terbaru naik pesawat ini dirilis kemenhub dan mulai diberlakukan Senin, 29 Agustus 2022.

Aturan terbaru naik pesawat ini diberlakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini selama Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru naik pesawat ini merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, PC Kenakan Baju Serba Putih, Ini Adegan yang Dilakukan Diatas Ranjang

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen, jika telah divaksin booster atau vaksin ketiga.


Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:


1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).


2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x