PortalMagetan.com - Simak aturan terbaru naik pesawat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terbaru naik pesawat ini dirilis kemenhub dan mulai diberlakukan Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan terbaru naik pesawat ini diberlakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini selama Pandemi Covid-19.
Aturan terbaru naik pesawat ini merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.
SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen, jika telah divaksin booster atau vaksin ketiga.
Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.