6 Poin Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Lagi Tunjukkan Hasil Negatif Tes RT-PCR Maupun Antigen, Asalkan...

- 30 Agustus 2022, 15:45 WIB
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022
Gambar ilustrasi bandara. KEmenhub Mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat yang diberlakukan sejak Senin, 29 Agustus 2022 /PIXABAY/ Skitterphoto

PortalMagetan.com - Simak aturan terbaru naik pesawat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan terbaru naik pesawat ini dirilis kemenhub dan mulai diberlakukan Senin, 29 Agustus 2022.

Aturan terbaru naik pesawat ini diberlakukan dengan mempertimbangkan situasi terkini selama Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru naik pesawat ini merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, PC Kenakan Baju Serba Putih, Ini Adegan yang Dilakukan Diatas Ranjang

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen, jika telah divaksin booster atau vaksin ketiga.


Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:


1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).


2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.


3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Selasa 30 Agustus 2022: Niko dan Arya Rebutan Starla, Ayu Malah Ditalak Tiga
4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.


6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan terbaru baru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.


Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: Prediksi Fulham vs Brighton: Berikut Perkiraan Skor Akhir dan Head to Head Pekan 5 Liga Inggris

Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Di sisi lain, Kemenhub berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.

Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kemenhub.


Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

Budi mengusulkan agar calon penumpang membeli tiket di Rabu siang karena rata-rata okupansinya hanya 50 persen.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah