Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Perbuatannya Merusak Citra Lembaga DPR RI

- 17 Februari 2022, 16:55 WIB
Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti lakukan suap
Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti lakukan suap /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/

PortalMagetan.com-Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap.

Azis Syamsuddin juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis Azis Syamsuddin dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusannya. 

Baca Juga: Jambret Modus Kenakan Jaket Ojol Kembali Terjadi, Korbanya Siswa SD di Jakut, Simak Penjelasan Kompol Ricky

Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 17 Februari 2022, Ayam, Anjing Peluang Positif Menanti, Babi Biarkan Imajinasimu Memimpin

Diberitakan sebelumnya, suap diberikan Aziz agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x