PortalMagetan.com-Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap.
Azis Syamsuddin juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis Azis Syamsuddin dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusannya.
Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim.
Diberitakan sebelumnya, suap diberikan Aziz agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.