Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Menilai Perbuatannya Merusak Citra Lembaga DPR RI

- 17 Februari 2022, 16:55 WIB
Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti lakukan suap
Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti lakukan suap /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis Azis yaitu ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 17 Februari 2022: Capricorn, Aquarius, Sagitarius, Pisces Dapat Tawaran yang Menarik

Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah