Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis Azis yaitu ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***