Menahan Tangis, Aziz Syamsuddin Bacakan Pledoi, Diawali Curahan Hati Diakhiri dengan Tak Bermaksud Beri Suap

- 31 Januari 2022, 19:53 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi. /PMJ News

PortalMagetan.com-Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022

Dalam persidangan, beberapa kali Azis Syamsuddin nampak menahan tangis dan meneteskan airmata saat membacakan pembelaannya. Terutama ketika menceritakan kisah hidupnya.

"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya, jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya," ungkap Azis.

Selepas mengisahkan perjalanan hidupnya, Azis pun tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap. Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari, Menko Luhut: Bagi Vaksinasi Dosis Pertama Tetap 7 Hari

"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.


Dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kasus Salahgunakan Pupuk Subsidi, Begini Kata Irjen Helmy

Selain itu, Jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x