PortalMagetan.com-Pemerintah memangkas masa karantina dari 7 hari menjadi lima hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, pemangkasan masa karantina tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual 'Evaluasi PPKM', Senin, 31 Januari 2022
Pemangkasan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.
Untuk itu, kata Luhut, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19, termasuk Omicron.
"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi OTG (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," tukasnya.***