PortalMagetan.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengatakan PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin. Selain itu, mereka harus mengembalikan uang bansos tersebut.
"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat 19 November 2021.
Adapun sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuturnya.
Tjahjo juga meminta kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para ASN yang terbukti menerima bansos. Baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Meskipun tidak diatur secara spesifik, kata Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Mereka tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.