2 Direktur LPEI Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Rp 4,7 Triliun, Simak Penjelasan Kapuspenkum

- 19 November 2021, 09:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Tangkapan layar/ YouTube Kejaksaan Agung

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis 18 November 2021.

Pemeriksaan petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait penyidikan dugaan korupsi di lembaga tersebut pada 2013-2019. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp 4,7 triliun itu.

Menurut Leonard, selain pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi di LPEI, penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa dua orang dari swasta.

Baca Juga: Manchester City dan Barcelona Bersaing Dapatkan Wonderkid PSG Didikan La Masia Ini

"Yang diperiksa adalah OBP, DW, Y, dan EP," terang Leonard dalam keterangan resmi, di Jakarta.

Mengutip daftar terperiksa di layar monitor di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, saksi OBP adalah Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana IV LPEI dan DW adalah Dwi Wahyudi yang menjabat Direktur Pelaksana I LPEI.

Baca Juga: Ajinomoto Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Syarat dan Posisinya, Penempatan di Karawang dan Sunter

"Kedunya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," ujarnya.

Adapun saksi Y, dan EP, tak ada tercatat nama aslinya di layar monitor para terperiksa di Jampidsus. Akan tetapi, Y disebutkan diperiksa selaku pengurus dari CV Lancar Jaya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah