PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.
Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang menjerat Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.
Menurut Firli,Abdul Wahid diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.
Kemudian pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati.
Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa.
Dia juga menyebutkan nama-nama para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.