5 Tersangka Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya

- 18 November 2021, 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus berikan keterangan terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus berikan keterangan terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir /PMJ News/Yeni

PortalMagetan-Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang.

Tiga dari lima tersangka mafia tanah telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 18 November 2021. 

"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Motif Riri Khasmita Eks ART Nirina Zubir Gelapkan 6 Aset Senilai Rp 17 Miliar, Simak Penjelasan Polisi

Yusri membeberkan modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.

"Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut," lanjutnya.


Baca Juga: Bareskrim Usut Hacker Brazil yang Mengaku Kantongi 28 Ribu Data Rahasia Milik Polri, Begini Penjelasannya


Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah