Selanjutnya tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.
Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.
"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW (Abdul Wahid) melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," katanya.
MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah Direktur CV Hanamas dan Direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: 5 Tersangka Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya
Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tukasnya. ***