KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek PUPR, Firli Ungkap Modusnya

- 18 November 2021, 21:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid tersangka Korupsi dan gratifikasi proyekdi Dinas PUPR, Kamis, 18 November 2021
Ketua KPK Firli Bahuri umumkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid tersangka Korupsi dan gratifikasi proyekdi Dinas PUPR, Kamis, 18 November 2021 /Foto: KPK/

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.

Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang menjerat Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

Menurut Firli,Abdul Wahid diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Hajatan Besar di Sirkuit Mandalika, Mulai World Superbike hingga Idemitsu Asia Talent Cup

Kemudian pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati.

Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa.

Baca Juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyekatan, Muhadjir: Sesuai Arahan Bapak Presiden

Dia juga menyebutkan nama-nama para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Mensos Temukan 31 Ribu ASN Terima Bansos, Risma:Tolong Dicek Ini PNS atau Bukan? Ternyata Betul

"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW (Abdul Wahid) melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," katanya.

MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah Direktur CV Hanamas dan Direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: 5 Tersangka Mafia Tanah Milik Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah