PortalMagetan.com-Mabes Polri membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
Mabes Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangkanya.
Mabes Polri membeber peran semua tersangka mulai penyandang dana hingga operator dibawah.
"Kemarin sudah diekspos terkait pinjol ilegal ini, yang berperan sebagai desk collection 7 orang, kemudian PT AFT sebagai transfer dana itu 4 orang tersangka, dan dilanjutkan dengan sekarang 2 tersangka termasuk pemilik modalnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan, Selasa 16 November 2021.
Wisnu kemudian memaparkan peranan kedua tersangka dalam pinjol ilegal KSP IMB tersebut.
WJS yang merupakan warga negara asing asal China tersebut merupakan pemilik perusahaan payment gateway bernama Flinpay serta pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
"Beliau juga merekrut orang-orang untuk bermitra dengan KSP IMB dan membuat data kelengkapan untuk mendirikan KSP IMB dengan surat-surat palsu," terang Wisnu.
"Kemudian untuk tersangka MLN, dimana kalau tersangka sebelumnya ini berperan dalam mengirimkan sms blasting kepada para korban menggunakan sim card. Dia ini yang membeli sim card dan melakukan registrasi menggunakan data ilegal," lanjutnya.