Amankan BB Rp 217 Miliar dari Pinjol Ilegal Bermodus KSP IMB, Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Simak Penjelasanya

- 16 November 2021, 21:15 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka atas kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama,  Selasa, 16 November 2021
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka atas kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, Selasa, 16 November 2021 /PMJ News

PoltalMagetan.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

"Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa 16 November 2021.

Ramadhan mengungkap, operasional pinjol ilegal KSP IMB ini dilakukan oleh beberapa warga negara asing.

Termasuk di dalamnya tersangka WJS WNA asal Tiongkok yang berperan sebagai pengendali pinjol tersebut.

Baca Juga: Ekspor Porang ke China Terkendala Sertifikasi dan Registrasi, Ini yang Dilakukan Dinas Pertanian Jatim

"Dari 13 tersangka itu melibatkan 3 orang WNA dan 10 WNI. Dimana para WNA tersebut berinisial WJS berperan sebagai pegendali KSP Inovasi Milik Bersama," terangnya.

"Kemudian dalam prakteknya dibantu juga oleh GCY yang juga WNA sebagai teknisi atau ahli IT yang bertanggungjawab dalam sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan owner KSP IMB dan tersangka lain JMS yang merupakan Direktur," jelas Ramadhan.

Adapun dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa ratusan unit modem, 17 CPU, 8 unit laptop, puluhan handphone, hingga simpanan uang di 7 rekening dengan total nilai Rp 217 miliar lebih.

TBaca Juga: Raisa Penyanyi Paling Bersinar di AMI Award 2021, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya

erkait dengan kasus pinjol ilegal KSP IMB ini, 13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah