Usut Dugaan Maling Uang Rakyat di Perum Perindo, Kejagung Periksa 4 Direktur dan 1 Dewas, Berikut Daftarnya

- 2 November 2021, 10:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto. Infopublik.id/

PortalMagetan.com- Kasus dugaan maling uang rakyat di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) terus ditelisik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima orang  dari internal Perum Perindo diperiksa tim jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin 1 November 2021.

Tidak hanya internal, anggota dewan pengawas Perum Perindo juga dimintai keterangannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa antara lain MT selaku direktur keuangan Perum Perindo.

Baca Juga: Harmoni Panca Utama Buka Lowonga Kerja Terbaru, Simak Syarat, Posisi dan Link Pendaftaranya

Saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

"Kemudian, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019," ungkap Leonard sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News pada Selasa 2 November 2021.

Tidak hanya itu, DAG selaku Direktur Operasional atau Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017 juga dimintai keteranganya.

Baca Juga: Ini Ciri Anak Kecanduan Handphone Menurut dr Aisah Dahlan, Salah Satunya Memiliki Sifat Egois

DAG diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x