Kementerian Kesehatan Ancam Blokir Hasil Tes PCR di Aplikasi PeduliLindungi, jika RS, dan Lab Lakukan Hal Ini

- 31 Oktober 2021, 20:30 WIB
ilustrasi Tes PCR. Kementerian Kesehatan Mengancam Bakal Memblokir Hasil Tes PCR di aplikasi PeduliLindungi Jika RS dan Klinik Melakukan Hal ini
ilustrasi Tes PCR. Kementerian Kesehatan Mengancam Bakal Memblokir Hasil Tes PCR di aplikasi PeduliLindungi Jika RS dan Klinik Melakukan Hal ini /Website/Kominfo

PortalMagetan.com- Kementerian Kesehatan mewarning bakal menindak tegas fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan tarif pemeriksaan RT PCR terbaru.

Kementerian  kesehatan telah resmi memberlakukan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu, 27 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan edaran kepada faskes dan yankes untuk menyesuaikan tarif yang berlaku.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan tidak main-main, pihaknya bakal  menindak RS maupun  lap penyelanggara yang nakal, karena tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR terbaru.

 Baca Juga: Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMK, D3, Sarjana, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

''Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Prof. Kadir, dalam siaran pers pada Minggu, 31 Oktober 2021, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari website resmi Kemenkes

 

Dr Abdul Kadir mengatakan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan pekan kemarin.

Kemenkes juga mengirim surat edaran terkait ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

 Baca Juga: Kimia Farma Diagnostika Buka Lowongan Kerja di November 2021, Simak Posisi, Syarat dan Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x