Rekor, 4 Parpol Gugat Hasil Pileg DPRD Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi Ketua Bawaslu:Cetak Tertinggi di Jatim

29 Maret 2024, 13:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Hasil PIleg DPRD Bangkalan digugat ke MK /PMJ News

PortalMagetan.com – Hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bangkalan, Jawa Timur digugat empat partai politik setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat partai politik yang mengajukan gugatan tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, tidak menampik jika keempat partai yang masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra mengajukan gugatan pemilihan anggota DPRD.

 

"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," ungkapnya

 Baca Juga: Tanggapan MK Terkait Permohonan Panggil 4 Menteri di Sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo:Bergantung Pembahasan

Kata dia, Bangkalan menjadi Kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim. Terdata sejauh ini ada 6 gugatan ke MK diantaranya PKB dapil 1 dan 4, Golkar dapil 2, PKS dapil 3 dan 5 dan Gerindra dapil 4.

 

"Kita masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah 6 sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019 lalu," ujar Mustain.


 

Tak hanya di MK, saat ini juga sedang berproses 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu. Pelanggaran itu merupakan hasil 41 laporan dan 2 temuan.

 

"Total ada 41 laporan yang masuk ke kami, kemudian 2 temuan internal Bawaslu sedang diproses. Totalnya ada 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu," jelas Mustain.

 Baca Juga: Terungkap, Alasan Kubu Anies-Muhaimin Ajukan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU Pilpres 2024

Sementara Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir menjelaskan secara umum pelaksanaan pemilu di Bangkalan berjalan lancar. Sengketa dan gugatan, sudah diselesaikan saat rekapitulasi.

 

"Semua yang merasa keberatan sudah kami selesaikan saat rekapitulasi, bahkan ada yang sampai hitung ulang. Selain itu, saat rekapitulasi tidak ada yang mengisi form kejadian khusus," katanya, menjelaskan.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler