PortalMagetan.com – Hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bangkalan, Jawa Timur digugat empat partai politik setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat partai politik yang mengajukan gugatan tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, tidak menampik jika keempat partai yang masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra mengajukan gugatan pemilihan anggota DPRD.
"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," ungkapnya
Kata dia, Bangkalan menjadi Kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim. Terdata sejauh ini ada 6 gugatan ke MK diantaranya PKB dapil 1 dan 4, Golkar dapil 2, PKS dapil 3 dan 5 dan Gerindra dapil 4.
"Kita masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah 6 sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019 lalu," ujar Mustain.
Tak hanya di MK, saat ini juga sedang berproses 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu. Pelanggaran itu merupakan hasil 41 laporan dan 2 temuan.
"Total ada 41 laporan yang masuk ke kami, kemudian 2 temuan internal Bawaslu sedang diproses. Totalnya ada 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu," jelas Mustain.
Sementara Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir menjelaskan secara umum pelaksanaan pemilu di Bangkalan berjalan lancar. Sengketa dan gugatan, sudah diselesaikan saat rekapitulasi.
"Semua yang merasa keberatan sudah kami selesaikan saat rekapitulasi, bahkan ada yang sampai hitung ulang. Selain itu, saat rekapitulasi tidak ada yang mengisi form kejadian khusus," katanya, menjelaskan.***