Posko Pengaduan THR Ponorogo Terima Aduan Pekerja Tak Dapat THR, Ini Langkah Disnaker Setempat

- 29 Maret 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi: Pegawai Disnaker saat menerima pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya di posko pengaduan THR. Di POnorogo Petugas mendapat seorang pekerja yang mengadu tak dapat THR keamaan
Ilustrasi: Pegawai Disnaker saat menerima pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya di posko pengaduan THR. Di POnorogo Petugas mendapat seorang pekerja yang mengadu tak dapat THR keamaan /Kabar Banten/Dewi Agustini

PortalMagetan.com – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka Pemkab Ponorogo pada 26 Maret 2024. Posko ini snegaja dihadirkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024.

 

"Secara resmi posko (pengaduan THR) ini dibuka mulai 26 Maret kemarin sesuai instruksi Plt. Gubernur Jatim untuk memastikan aturan tentang pembayaran hak THR pekerja oleh perusahaan dijalankan dengan benar," kata Kabid Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Ponorogo, Naryo di Ponorogo.

 

Layanan pengaduan THR ini dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jalan Budi Utomo Ponorogo. Dan dua hari sejak dibuka, Posko Pengaduan THR telah menerima satu aduan dari masyarakat tidak mendapat hak tunjangan hari raya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Rekor, 4 Parpol Gugat Hasil Pileg DPRD Bangkalan ke Mahkamah Konstitusi Ketua Bawaslu:Cetak Tertinggi di Jatim 

"Aduan itu langsung kami tindak lanjuti dengan mengupayakan mediasi kunjungan ke perusahaan dan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Baik dari perusahaan dengan karyawan. Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kalo tidak dibayarkan akan ada sanksi," katanya.

 

Naryo menegaskan jika perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Nominal pemberian THR minimal satu bulan gaji dengan syarat sudah bekerja paling tidak satu tahun.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x