Posko Pengaduan THR Ponorogo Terima Aduan Pekerja Tak Dapat THR, Ini Langkah Disnaker Setempat

- 29 Maret 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi: Pegawai Disnaker saat menerima pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya di posko pengaduan THR. Di POnorogo Petugas mendapat seorang pekerja yang mengadu tak dapat THR keamaan
Ilustrasi: Pegawai Disnaker saat menerima pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya di posko pengaduan THR. Di POnorogo Petugas mendapat seorang pekerja yang mengadu tak dapat THR keamaan /Kabar Banten/Dewi Agustini

Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang harus dibayarkan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.

 

"Tidak boleh dicicil, nanti ada dendanya. Batas waktu THR tiga hari dengan denda lima persen total yang harus dibayarkan untuk karyawan," kata Naryo.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x