Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang harus dibayarkan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
"Tidak boleh dicicil, nanti ada dendanya. Batas waktu THR tiga hari dengan denda lima persen total yang harus dibayarkan untuk karyawan," kata Naryo.***