PortalMagetan.com – Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun akhirnya diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan karena belum smeua wilayah memiliki keterwakilan pendaftar calon PPS dan minimal dua kali lipat dari kebutuhan.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, mengungkapkan keputusan memperpanjang pendaftaran itu dilakukan untuk memenuhi minimal dua kali dari total jumlah PPS yakni 1200-1500-an orang.
"Kami ingin memastikan bahwa PPS yang terbentuk memiliki komposisi yang merata dan berkualitas, oleh karena itu apabila jumlah PPS belum memenuhi minimal dua kali dari jumlah PPS maka akan dilakukan perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada Kabupaten Madiun" ujar Ali
Pendaftaran PPS, lanjut Ali semula ditutup pada tanggal 8 Mei 2024, kini diperpanjang hingga 11 Mei 2024 artinya Sabtu 11 Mei 2024 ini merupakan hari terakhir.. Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih bagi warga yang berminat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Yang berkualitas.
Ali juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam tahapan pemilihan umum. Diharapkan, dengan perpanjangan pendaftaran ini, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Madiun dapat semakin meningkat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk proses demokrasi yang berkualitas.***