PortalMagetan.com - Seorang pemuda berinisial IMP asal Kecamatan Manguharjo Kota Madiun berhasil diringkus anggota Satuan Res Narkoba Polres Madiun Kota, Kamis 4 Januari 2024. Pemuda 20 tahun itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Penangkapan terhadap IMP dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi kepada awak media di Polres Madiun.
AKP Eka Supriyadi mengatakan dalam operasi yang dilakukan tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 4 bungkus dengan berat 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar AKP Eka Supriyadi.