Selain mengamankan barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.
“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P," terang AKP Eka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. "serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya
Baca Juga: Awas, 4 Penyakit Kulit Mengancam saat Terpapar Genangan Air atau Kena Air Banjir, Apa Saja?
AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.