Jadi Pengedar Ganja, Pemuda Asal Manguharjo Kota Madiun Terancam Penjara Hingga 20 Tahun,Cek BB yang Diamankan

- 7 Januari 2024, 13:15 WIB
Tersangka IMP warga asal kecamatan Manguharjo yang diamankan polisi karena diduga pengedar narkoba jenis Ganja
Tersangka IMP warga asal kecamatan Manguharjo yang diamankan polisi karena diduga pengedar narkoba jenis Ganja /

Selain mengamankan barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.

 

“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P," terang AKP Eka.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. "serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya 

Baca Juga: Awas, 4 Penyakit Kulit Mengancam saat Terpapar Genangan Air atau Kena Air Banjir, Apa Saja?

AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.

 

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x