PortalMagetan.com - Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan sejak 15 Maret 2024 selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait penahanan Jautir Simbolon.
"Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Jautir, yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangkakan melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C). Ditengarai tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.***