Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta

- 22 Mei 2023, 10:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf (paling kanan) resmi ajukan Kasasi
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf (paling kanan) resmi ajukan Kasasi /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang juga telah melalui putusan banding PT DKI Jakarta masing-masing dijatuhi putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x