Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta

- 22 Mei 2023, 10:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf (paling kanan) resmi ajukan Kasasi
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf (paling kanan) resmi ajukan Kasasi /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

PortalMagetan.com - Tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Lowongan Magang di Jakarta dari Mondelez Indonesia untuk Lulusan S1 Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya, Djuyamto menyampaikan pihaknya menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Customer Service Development dari Bank Muamalat untuk SMA-SMK, D3-S1 Cek Syarat-Cara Daftarnya

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga diperkuat putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x