PortalMagetan.com – Dua terduga pelaku perampokan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Malang memberi peringatan keras kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers meminta keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
“Dua orang ini dimanapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari, dan pasti kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya,” tegas Kompol Imam Mustolih.
Baca Juga: Jangan Lupa, Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap 1 Mei 2024, Ini Pertimbangan dan Himbauannya
Kata dia, polisi telah mengantongi identitas kedua terduga pelaku yang berinisial J dan AB.
Identitas keduanya berhasil terungkap setelah Polisi menangkap empat dari enam pelaku perampokan lainnya, pada Sabtu 20 April 2024.