PortalMagetan.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis, 20 Oktober 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo bakal mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Jadwal persidangan Ferdy Sambo ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin, 17 Oktober lalu.
Baca Juga: Arsenal vs PSV di Liga Eropa: Berikut Head to Head, Prediksi Skor dan Jadwal Kick Off
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis atas perbuatannya yang diduga merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri.
Atas kasus pembunuhan itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***