Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Simak Alasannya

- 26 Oktober 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo
Ilustrasi: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

PortalMagetan.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Agenda persidanan hari ini mendengarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. 

Hasilnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022

Baca Juga: Putri Candrawathi Hormati Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Terkait Putusan Sela, Begini Kata Febri

Hakim menyatakan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x