PortalMagetan.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Agenda persidanan hari ini mendengarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.
Hasilnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022
Hakim menyatakan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya. ***