PortalMagetan.com -Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 26 Oktober 2022.
Majelis Hakim akan membacakan putusan sela terhadap Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022
Baca Juga: Atletico Madrid vs Bayer Leverkusen di Liga Champions: Prediksi Skor, H2H, Jadwal Kick Off
Oleh karenanya, pihaknya bersiap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta objektif di persidangan.
“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” jelasnya.***